Rabu, 11 Agustus 2010

GEREJA HKBP PONDOK TIMUR INDAH

sungguh mengecewakan sikap dari warga sekitar daerah mustika jaya serta FPI, FUI yang sudah membuat jemaat HKBP tidak bisa melakukan ibadahnya disitu, kenapa kah harus terjadi kericuhan? Negara Indonesia adalah negara PANCASILA dengan SiLa 1, "KETUHANAN YANG MAHA ESA" berarti dalam hal ini kita berhak menganut agama kita masing2, terkecuali pasala 1 berbunyi "NEGARA BERDASARKAN SYARIAT ISLAM" baru anda2 semua boleh menolak kami, kami disini minoritas, kami sadar akan hal itu, kami tidak ada maksud untuk menyebarkan agama kami kepada warga, kami hanya ingin beribadah, HANYA 2 JAM DALAM 1 MINGGU, apakah susah membolehkan kami untuk gereja disana? kami tidak bisa pindah kegereja lain begitu saja, kami sudah 20 TAHUN berdiri gereja HKBP PTI ini, dulu 2x bangunan kami dihancurkan, sehingga kami selama ini gereja dirumah2 jemaat bergantian, kami butuh tempat ibadah, jangan justru kalian yang seenaknya di setiap RT ada mesjid yang bebas. apakah mesjid itu punya surat izin.. coba di cek 1 per 1..
kami hanya membangun 1 SAJA. KENAPA JADI SUSAH UNTUK MEMBANGUNNYA...
TOLONG PEMERINTAH TEGAS DALAM HAL INI, INI TIDAK BISA DIBIARKAN. INDONESIA NEGARA HUKUM, INDONESIA NEGARA PANCASILA, BUKAN NEGARA ISLAM,,,,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar